Pedagang Es Tertangkap Basah Polisi Lagi Paketin Sabu dalam Kamar di Sei Rampah

LiputanToday.Com (Sergai) – Ispan Johanda Saragih alias Johan (31) Pedagang Es menetap di Dusun I Gang Kancil, Desa Sei Rampah, Kec. Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagai diringkus Team Anti Bandit (Tekab) Polsek Firdaus dirumahnya.

Duda anak satu tersebut ditangkap Polisi saat sedang memaketi Narkotika jenis sabu di dalam kamarnya, Senin (23/03/2020) sekira Pukul 23.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) lembat plastik klip transparan ukuran sedang berisikan butiran kristal diduga sabu, 3 (tiga) lembat plastik klip transparan ukuran kecil berisikan butiran kristal di duga sabu dengan total berat seluruhnya 0,91 (Gram), 1 (satu) bal plastik transparan ukuran kecil kosong, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) buah pipet yang ujungnya runcing/skop, 1 (satu) unit hand phone merk LAVA warna hitam, 1 (satu) buah mancis dan Uang Tunai Rp. 85.000 ribu Rupiah.

Menurut keterangan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, S.H,M.hum, menjelaskan pada awak media Rabu (25/3/2020), Penangkapan tersangka Johan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah atas prilaku tersangka yang kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu kepada warga.