LiputanToday.Com (Jakarta) – Kadiv Humas Polri Irjen. Argo Yuwono menyampaikan Penangkapan Terpidana Kasus Hak Tagih Bank Bali Djoko Tjandra dilakukan dengan cara serah terima di atas pesawat antara Polisi Diraja Malaysia (PDRM) dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Prosesnya namanya serah terima. Begitu Djoko Tjandra ditangkap Polisi Diraja Malaysia kemudian melakukan serah terima dengan polisi Indonesia di atas pesawat,” kata Irjen Argo Yuwono dalam keteranganya, Sabtu (01/08/2020).
Menurutnya, sebelum proses Penangkapan, Kapolri Jenderal Idham Azis mengirimkan surat resmi kepada Kapolmal pada 23 Juli 2020. Setelah Polisi Diraja Malaysia melakukan penangkapan fisik terhadap Djoko Tjandra, barulah diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk dibawa pulang ke Indonesia. “Setelah itu ditindaklanjuti kepada kepolisian Diraja Malaysia untuk meminta penangkapan kepada yang bersangkutan,” tandas Argo.
Sebelumnya Kabreskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyebut penangkapan Djoko Tjandra untuk menjawab keraguan publik terhadap kinerja Kepolisian.







