Pengedar Narkoba Di Pemukiman Warga Kalianyar, Diringkus Buser Polsek Tambora

Selanjutnya, tersangka mengaku narkoba tersebut rencananya akan dijual kepada sejumlah warga di sekitar Tambora dan sekitarnya dengan dalih untuk menambah penghasilan.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman di atas lima tahun penjara” tegas Kapolsek. (Red/Ashari G).