“Kejahatan itu terjadi di Tanjung Priok, Jakarta Utara satu kasus, kawasan Menteng, Jakarta Pusat dua kasus, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan satu kasus. Serta Penjaringan, Jakarta Utara, dan Ciputat, Tangerang Selatan dengan masing-masing satu kasus,” jelas Kapolda menambahkan.
Di tempat dan kesempatan yang sama, Irjen Nana menyebut, Kejahatan terjadi karena ada kesempatan dan niat. “Dalam hal ini ada teori kriminalitas terjadi kriminalitas itu karena bertemu niat dan kesempatan,” lanjut Kapolda.
“Karena niat saja dan kesempatan tidak ditemui itu tidak akan terjadi, Kalau korbannya selalu menunjukkan dia bawa handphone saat bersepeda itu tentunya memancing pelaku untuk melakukan pembegalan itu,” imbau Irjen Nana.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun. (Mascipoldotcom).








