Sedangkan tersangka KL ditangkap pada 23 April 2019 di Jalan Kali Sekretaris Grogol Petamburan Jakarta Barat.
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka menyerang petugas menggunakan senjata api rakitan, petugas pun melakukan tindakan tegas terukur yang sebelumnya diberikan tembakan peringatan,” kata Dimitri.
Masih dikatakannya, berdasarkan hasil tes urine terhadap para pelaku, diketahui positif narkoba.
“Mereka (Pelaku) terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu,” terangnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, kejadian kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa korban AK (37), terjadi di Jalan Arjuna Kemanggisan, Palmerah Jakarta Barat.Saat melintas, korban yang berprofesi sebagai Ojek Online ini, tiba-tiba didatangi oleh 3 sepeda motor yang dikendarai 5 orang pelaku yang tidak dikenal dan langsung menghadang dan menyerang sepeda motor korban.
Salah satu pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor korban, sedangkan pelaku yang lain mengancam korban dengan menggunakan senjata api dan golok untuk memberikan rasa takut kepada korban lalu merampas sepeda motor dan barang-barang milik korban. (Ashari G).








