Setelah debat panas itu berlangsung, tiba giliran pemeriksaan saksi ahli. Yang sebelumnya telah disumpah menurut keyakinan keduanya. Pertama diperiksa, Henni Wijayanti, SH, MH Ahli Hukum Perseroan. Dalam paparannya, seorang Komisaris dalam sebuah perusahaan bisa mengurus perusahaan itu. Sepanjang, Direktur atau direksi tidak dapat berjalan.
“Karena komisaris sifatnya mengawasi. Nah, jika saja yang diawasi tidak berbuat apa-apa tentu dapat dibolehkan komisaris melakukan tindakan. Jadi begini, logika sederhana, komisaris mempunyai saham dalam suatu perusahaan. Ketika ia ketahui adanya ketidakberesan direksi berhak ia melakukan pengawasan tak terkecuali terhadap seluruh aset,” ujar Henni.
Sementara Chairul Huda menceritakan keahliannya soal pidana. Ia mengatakan, lazimnya, perkara perdata dan pidana harus dipisahkan. Ia memisalkan soal Perebutan sebuah lahan X. Misalkan si A dan si B sama-sama mengaku memiliki lahan X. Kemudian, suatu hari, A masuk ke pekarangan lahan X apakah harus dipidana? Tentu tidak kata dia.
Pasal 167 KUHP yang berbunyi, barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan me- lawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lema sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
“Pasal 167 KUHP ini sebagai contoh. Sama sama memiliki alasan. Nah, ini tidak masuk dalam ranah pidana. Berdasarkan hukum, harus diselesaikan keperdataan dulu. Bahwa ada laporan pidana soal pasal 167 ini nanti, Jadi yang pertama dilakukan adalah diselesaikan secara perdata. Tak boleh asal pidana begitu saja. Ada aturan yang mengikat,” ujarnya.
Kendati, Supriyadi mengatakan kembali, percontohan pasal 167 KUHP yang diutarakan ahli sama persis dengan perkara kliennya. Ia mengatakan, sesuai hukum, seyogyanya Ludjianto Taslim sebagai pelapor dalam perkara aquo, harus menyelesaikan secara keperdataan. “Buktinya tak ada. Bahkan Ludjianto Taslim tak gentelman karena sampai saat ini tidak pernah datang ke persidangan. Kami yakin, klien kami tak melakukan pidana. Dan bebas demi hukum, catat itu,” pungkasnya.
Seperti diketahui, perkara ini soal aset PT. Taindo Citratama. Laporan sudah masuk sejak 2016 silam. Aset PT. Taindo Citratama telah digaris polisi yang berada di Bukit Senyum Batam. Sidang dengan nomor perkara 731/Pid.B/2019/PN Btm JPU mendakwa pasal 374 jo 372 KUHP. Dan sidang akan dilanjutkan Kamis lusa. (Red/Nav/Tim).








