Pada kesempatan itu Serma Dadang menyampaikan, Selain Patroli tempat-tempat hiburan malam tim juga mengajak warga untuk menerapkan Protokol Kesehatan dan sekaligus menjelaskan terkait peraturan Walikota (Perwako) Batam Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan demi memutus matarantai penyebaran Covid-19, terangnya Rabu (25/05/2022).
Masih disaat yang sama mengingatkan agar selalu menjaga kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak dengan orang lain dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, Hal tersebut guna untuk menghindari dan melindungi diri, keluarga dan lingkungan sekitarnya. tutupnya.







