LiputanToday.Com (Jakarta) – Komandan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Danpuspom TNI) Mayjen TNI Eddy Rate Muis, S.H., M.H. menyerahkan langsung Berkas Penyidikan, Barang Bukti dan Tersangka kasus Pembunuhan Anggota TNI dan Pengrusakan di Hotel Mercure kepada Kepala Oditur Militer (Kaotmil) II, Kolonel Sus Faryatno Situmorang, S.H., M.Si. di Pengadilan Militer Jakarta, Selasa (7/7/2020).
Seperti yang diketahui bersama bahwa telah terjadi kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh Letda Mar RW terhadap Serda Romawi Hadi Saputra Babinsa Pekojan Koramil Tambora Kodim Jakarta Barat pada tanggal 22 Juni 2020 dini hari disaat korban sedang melaksanakan tugas Negara dalam rangka pengamanan di lokasi karantina Covid-19 WNI repatriasi yang pulang ke Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Komandan Puspom TNI mengatakan bahwa pemberkasan penyidikan yang dilakukan oleh Puspomad dan Puspomal dalam kasus pembunuhan terhadap Serda RHS, Babinsa Pekojan Tambora Kodim Jakarta Barat dan pengrusakan fasilitas pengamanan Covid-19 di Hotel Mercure 22 Juni 2020 lalu telah selesai. Saat ini berkas penyidikan, barang bukti dan tersangka diserahkan kepada Otmil untuk proses hukum selanjutnya.
Dalam berkas yang diserahkan tercacat selain Letda Mar RW pelaku tunggal pembunuhan, juga ada dua prajurit TNI lainnya yang terkait dalam kasus tersebut yaitu Sertu H yang memegang pistol untuk merusak dan menakut-nakuti unsur pengamanan dilokasi dan Koptu S yang menyimpan senjata tajam jenis Badik yang digunakan oleh Letda Mar RW untuk menusuk Serda RHS.








