Sebagai pihak yang diduga penerima, SWM dan BNL disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan atau pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
BNL yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya, untuk kepentingan pemeriksaan, KPK menahan tiga tersangka tersebut selama 20 hari ke depan, SWM ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih. BHK ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang C1 dan BNL ditahan di Rutan Guntur. (Kiki).





