Reskrim Polres Kendal Bekuk Pelaku Pembobolan Pabrik Minuman Teh Gelas di Boja Kendal

Kapolres Kendal, AKBP Ali Wardana mengungkapkan, kronologi pencurian dimulai oleh tersangka Suratno melompat ke atap gudang dan membuka segel pintu dari dalam.

Tiga rekannya yang sudah menunggu di depan pintu segera membantunya dengan memasukkan 200-600 dus teh kemasan tiap operasi ke dalam mobil.

Sebagian besar hasil curian dijual eceran dengan harga yang relatif murah. Hasilnya dibagikan rata oleh keempat tersangka. Namun nahas, sebelum hasil curian terjual semua, mereka tertangkap tangan dan kini telah mendekam di sel tahanan Polres Kendal.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP junto Pasal 64 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Adapun ancaman pidana adalah penjara selama 7 tahun.

“Ini komplotan baru dan barangnya kebanyakan sudah dijual,” Lanjut Kapolres.

Kepada pihak polisi, tersangka Eko mengatakan, hasil pencurian dijual dengan harga murah ke berbagai daerah. Satu dusnya ia hargai Rp 12 ribu dari harga umum Rp 16.500.

“Saya jual ecer murah. Hasil untuk saya buat makan dan bayar utang,” Terangnya. (Red/Feb)