Usai Pesta Sabu di Kebun Sawit 2 Pengedar Diangkut Polisi

Dari hasil interogasi terhadap kedua pemuda tersebut, Pelaku IS alias Wawan mengaku bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang inisial SI dengan harga Rp. 750.000,- perpaket pada tanggal 14 maret 2020, Namun pada saat dilakukan pengembangan terhadap SI tidak berada dirumahnya.

Bahkan pelaku IS alias Wawan mengaku sebagai pengedar sabu baru berjalan 2 bulan dan itupun karna tidak ada memiliki pekerjaan.

Sedangkan untuk pelaku YR alias Riyan mengaku hanya sebatas menemani atau sebagai perantara alias kurir untuk menjual sabu siapa yang akan membeli sabu dari pelaku IS alias Wawan, Bahkan sebelum beraksi untuk keduanya telah menggunakan sabu (Memakai) dimana pelaku tersebut ditangkap.

“Kedua tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di SatNarkoba Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut dan dikenakan pasal 114 (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,” tandas Robin Simatupang. (RH).

Editor : Navi.