Dari penangkapan pelaku, tim berhasil menyita barang bukti 1 helai plastik klip transparan berukuran besar yang berisikan butiran kristal diduga sabu dan 1 bungkus kotak rokok Marlboro Warna Merah, 1 Buah HP Merk Samsung Warna Hitam.
Setelah dilakukan pengembangan pelaku melakukan perlawanan kepada petugas bahkan sampai mengancam jiwa petugas, Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan tersangka, ucap Mantan Kapolres Batubara.
“Penangkapan para tersangka berkat adanya informasi laporan dari masyarakat, Sehingga tim bergerak cepat terhadap pengaduan masyarakat sehingga dilakukan penangkapan”.
Akibat perbuatanya, tiga Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai dan dilakukan Penahanan Untuk Proses Hukum selanjutnya.
“Para Pelaku Kita kenakan Pasal 114 (1) Sub Psl 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Ancaman Hukuman Penjara Paling Paling Lama 20 Tahun,” tambah Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. (RH).






